Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2018

wajib registrasi kartu sebelum tanggal 28 februari

Gambar
Rabu, 27 februari 2018 15:36 WIB             JAKARTA, bajopulosape. com  — Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Ahmad M Ramli menyatakan, setelah tanggal 28 Februari 2018, masyarakat yang belum melakukan registrasi akan diberikan masa tenggang selama 60 hari. Hal tersebut disampaikan Ahmad M Ramli dalam konferensi pers "100 Juta lebih nomor sudah registrasi. Apa Selanjutnya?" yang digelar di Hotel Le Meridien, Rabu (20/12). Dalam masa tenggang itu, pada 30 hari pertama ketika pengguna tidak juga melakukan registrasi ulang, kartu prabayar miliknya tidak dapat melakukan panggilan keluar ( outgoing call ) dan mengirim SMS (pesan). Setelah itu 15 hari berikutnya, ketika pengguna tidak melakukan registrasi ulang juga, kartu prabayar miliknya tidak akan bisa menerima telepon ( incoming call ) dan menerima pesan singkat atau SMS. Jadi, pada hari ke-45 pengguna hanya bisa menggunakan kartu untuk internet saja, tetapi ti